PENERIMAAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN BELITUNG TAHUN 2010 | Blognya Cheat | Gandjarexe

Redeem Code Newborn Series

PENERIMAAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN BELITUNG TAHUN 2010


PENERIMAAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN
PEMERINTAH KABUPATEN BELITUNG
TAHUN 2010

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2003, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2007, Peraturan Kepala BKN Nomor 30 Tahun 2007, surat Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor : B/2501/M.PAN-RB/10/2010 tanggal 25 Oktober 2010 dan Keputusan Bupati Belitung Nomor : 871/143/KEP/BKD/2010 tanggal 4 Nopember 2010 tentang Formasi Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah (CPNSD) Kabupaten Belitung Tahun 2010 Pemerintah Kabupaten Belitung menetapkan formasi untuk pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah (CPNSD) Kabupaten Belitung Tahun 2010 untuk umum sebanyak 272 orang, terdiri dari :

a. Tenaga Guru : 111 orang
b. Tenaga Kesehatan/Medis : 85 orang
c. Tenaga Teknis : 76 orang

dengan rincian formasi/lowongan jabatan dan kualifikasi pendidikan sebagai berikut :
A. PERSYARATAN UMUM TERDIRI DARI :
1. Warga Negara Indonesia (WNI);
2. Bertaqwa Kepada Tuhan Yang Maha Esa;
3. Memiliki integritas yang tinggi terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia;
4. Usia paling rendah 18 (delapan belas) tahun pada 1 Januari 2011 dan paling tinggi:
a). 35 (tiga puluh lima) tahun pada 1 Januari 2011;
b). 40 (empat puluh) tahun pada 1 Januari 2011 bagi yang bekerja pada instansi pemerintah atau lembaga swasta yang berbadan hukum yang menunjang kepentingan nasional paling kurang 5 (lima) tahun pada tanggal 17 April 2002 secara terus menerus dan tidak terputus-putus sampai dengan sekarang;
5. Untuk penerimaan Tenaga Guru berpedoman pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
6. Tidak berkedudukan sebagai Calon Pegawai Negeri/Pegawai Negeri;
7. Tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap, karena melakukan suatu tindak pidana kejahatan;
8. Tidak berkedudukan sebagai anggota dan atau pengurus partai politik;
9. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Calon Pegawai Negeri/Pegawai Negeri atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai BUMN/BUMD atau pegawai swasta;
10. Mempunyai pendidikan, kecakapan, keahlian dan keterampilan yang diperlukan;
11. Sehat jasmani dan rohani dan bukan pengguna/pengkonsumsi narkotika, psikotropika, precursor dan zat adiktif lainnya;
12. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan pemerintah.
B. PERSYARATAN KHUSUS TERDIRI DARI :
1. Berkelakuan baik;
2. Lulus seleksi;
3. Bagi pelamar wanita yang dinyatakan lulus, tidak sedang berkedudukan sebagai isteri kedua, ketiga dan seterusnya;
4. Setiap pelamar wajib mengajukan lamaran untuk jabatan/formasi sesuai dengan ijazah/kualifikasi tingkat pendidikan terakhir yang dimilikinya, kecuali jika jabatan/formasinya tidak tersedia.

0 Response to "PENERIMAAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN BELITUNG TAHUN 2010"

Post a Comment